Search This Blog

Powered by Blogger.

TUGAS EUTHANASIA



TUGAS

EUTANASIA




KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat ALLAH SWT atas rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Pada kesempatan kali ini kami membahas “EUTANASIA”. Dalam menulis makalah ini, kami mengalami beberapa kesulitan. Namun dengan usaha dan kesungguhan kami dalam mengerjakan penyususnan makalah ini akhirnya kami dapat menyajikan makalah ini. Kami berharap makalah yang kami susun ini dapat bermanfaat bagi kita semua khususnya yang membaca, sehingga apa bila kita bila menjumpai klien dengan penyakit katarak kita bisa mencegah dan menangganinya sejak awal.


Penyusun


DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL ............................................................................................... i
KATA PENGANTAR ............................................................................................ ii
DAFTAR ISI ......................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN ...................................................................................... 1
A.       Latar Belakang ...................................................................................... 1
B.       Rumusan Masalah .................................................................................. 1
C.       Tujuan ................................................................................................... 1
BAB II TINJAUAN PUSTAKA ............................................................................ 3
A.       Definisi .................................................................................................. 3
B.       Jenis-jenis Euthanasia ............................................................................. 3
C.       Kewajiban Perawat dalam Kasus Euthanasia .......................................... 5
D.       Beberapa Aspek Euthanasia ................................................................... 5
E.        Euthanasia Dipandang dari Aspek Hukum di Indonesia .................... ....... 7
BAB III KESIMPULAN ....................................................................................... 9
A.       Kesimpulan ............................................................................................ 9
B.       Saran ............................................................................................. ....... 9
DAFTAR PUSTAKA


BAB 1
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Masalah euthanasia sudah ada sejak kalangan kesehatan menghadapi penyakit yang sulit untuk disembuhkan. Di sisi lain, pasien sudah dalam keadaan kritis sehingga takjarang pasien atau keluarganya meminta dokter untuk menghentikan pengobatan terhadap yang bersangkutan. Dari sinilah dilema muncul dan menempatkan dokter atau perawat pada posisi yang serba sulit. Dokter dan perawat merupakan suatu profesi yang mempunyai kode etik sendiri sehingga mereka dituntut untuk bertindak secara profesional. Pada satu pihak ilmu dan teknologi kedokteran telah sedemikian maju sehingga mampu mempertahankan hidup seseorang (walaupun istilahnya hidup secara vegetatif).
Dokter dan perawar merasa mempunyai tanggung jawab untuk membantu menyembuhkan penyakit pasien, sedangkan di pihak lain pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak individu juga sudah sangat berubah. Masyarakat mempunyai hak untuk memilih yang harus dihormati, dan saat ini masyarakat sadar bahwa mereka mempunyai hak untuk memilih hidup atau mati. Dengan demikian, konsep kematian dalam dunia kedokteran masa kini dihadapkan pada kontradiksi antara etika, moral, hukum dan kemampuan serta teknologi kedokteran yang sedemikian maju.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa definisi dari eutanasia?
2.      Apa jenis-jenis eutanasia?
3.      Apa saja kewajiban perawat dalam kasus eutanasia?
4.      Apa saja aspek eutanasia?
5.      Euthanasia dipandang dari aspek hukum di Indonesia?

C.     Tujuan
1.      Mengetahui definisi dari eutanasia
2.      Mengetahui jenis-jenis eutanasia
3.      Mengetahui Apa saja kewajiban perawat dalam kasus eutanasia
4.      Mengetahui apa saja aspek eutanasia
5.      Mengetahui Euthanasia dipandang dari aspek hukum di Indonesia



BAB 2
TINJAUAN PUSTAKA

A.       Definisi
Istilah euthanasia berasal dari bahasa yunani “euthanathos”. Eu ­artinya baik, tanpa penderitaan; sedangkan thanathos ­artinya mati atau kematian. Dengan demikian, secara etimologis, euthanasia dapat diartikan kematian yang baik atau mati dengan baik tanpa penderitaan. Ada pula yang menerjemahkan bahwa euthanasia secara etimologis adalah mati cepat tanpa penderitaan.
Menurut Hilman (2001), euthanasia berarti “pembunuhan tanpa penderitaan” (mercy killing). Tindakan ini biasanya dilakukan terhadap penderita penyakit yang secara medis sudah tidak mungkin lagi untuk bisa sembuh.
Di dunia etik kedokteran kata euthanasia diartikan secara harfiah akan memiliki arti “mati baik”. Di dalam bukunya seorang penulis Yunani bernama Suetonius menjelaskan arti euthanasia sebagai “mati cepat tanpa derita”. Euthanasia Studi Grup dari KNMG Holland (Ikatan Dokter Belanda) menyatakan: “Euthanasia adalah perbuatan dengan sengaja untuk tidak melakukan sesuatu untuk memperpanjang hidup seorang pasien atau sengaja melakukan sesuatu untuk memperpendek atau mengakhiri hidup seorang pasien, dan semua ini dilakukan khusus untuk kepentingan pasien itu sendiri”.

B.       Jenis-jenis Euthanasia
1.         Dilihat dari cara pelaksanaannya, euthanasia dapat dibedakan atas :
a.       Euthanasia pasif
Euthanasia pasif adalah perbuatan menghentikan atau mencabut segala tindakan atau pengobatan yang sedang berlangsung untuk mempertahankan hidup pasin. Dengan kata lain, euthanasia pasif merupakan tindakan tidak memberikan pengobatan lagi kepada pasien terminal untuk mengakhiri hidupnya. Tindakan pada euthanasia pasif ini dilakukan secara sengaja dengan tidak lagi memberikan bantuan medis yang dapat memperpanjang hidup pasien, 


Download disini

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment