TUGAS
EUTANASIA
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat ALLAH SWT atas
rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan
tepat waktu. Pada kesempatan kali ini kami membahas “EUTANASIA”. Dalam menulis
makalah ini, kami mengalami beberapa kesulitan. Namun dengan usaha dan
kesungguhan kami dalam mengerjakan penyususnan makalah ini akhirnya kami dapat
menyajikan makalah ini.
Kami berharap
makalah yang kami susun ini dapat bermanfaat bagi kita semua khususnya yang
membaca, sehingga apa bila kita bila menjumpai klien dengan penyakit katarak
kita bisa mencegah dan menangganinya sejak awal.
Penyusun
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL ............................................................................................... i
KATA PENGANTAR ............................................................................................ ii
DAFTAR ISI ......................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN ...................................................................................... 1
A.
Latar Belakang ...................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah .................................................................................. 1
C.
Tujuan ................................................................................................... 1
BAB II TINJAUAN PUSTAKA ............................................................................ 3
A.
Definisi .................................................................................................. 3
B.
Jenis-jenis
Euthanasia ............................................................................. 3
C.
Kewajiban
Perawat dalam Kasus Euthanasia .......................................... 5
D.
Beberapa
Aspek Euthanasia ................................................................... 5
E.
Euthanasia
Dipandang dari Aspek Hukum di Indonesia .................... ....... 7
BAB III KESIMPULAN ....................................................................................... 9
A.
Kesimpulan ............................................................................................ 9
B.
Saran ............................................................................................. ....... 9
DAFTAR PUSTAKA
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Masalah euthanasia sudah ada sejak kalangan kesehatan
menghadapi penyakit yang sulit untuk disembuhkan. Di sisi lain, pasien sudah
dalam keadaan kritis sehingga takjarang pasien atau keluarganya meminta dokter
untuk menghentikan pengobatan terhadap yang bersangkutan. Dari sinilah dilema
muncul dan menempatkan dokter atau perawat pada posisi yang serba sulit. Dokter
dan perawat merupakan suatu profesi yang mempunyai kode etik sendiri sehingga
mereka dituntut untuk bertindak secara profesional. Pada satu pihak ilmu dan
teknologi kedokteran telah sedemikian maju sehingga mampu mempertahankan hidup
seseorang (walaupun istilahnya hidup secara vegetatif).
Dokter dan perawar merasa mempunyai tanggung jawab
untuk membantu menyembuhkan penyakit pasien, sedangkan di pihak lain
pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak individu juga sudah
sangat berubah. Masyarakat mempunyai hak untuk memilih yang harus dihormati,
dan saat ini masyarakat sadar bahwa mereka mempunyai hak untuk memilih hidup
atau mati. Dengan demikian, konsep kematian dalam dunia kedokteran masa kini
dihadapkan pada kontradiksi antara etika, moral, hukum dan kemampuan serta
teknologi kedokteran yang sedemikian maju.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa definisi dari eutanasia?
2. Apa jenis-jenis eutanasia?
3. Apa saja kewajiban perawat dalam kasus eutanasia?
4. Apa saja aspek eutanasia?
5. Euthanasia dipandang dari aspek hukum di Indonesia?
C. Tujuan
1. Mengetahui definisi dari eutanasia
2. Mengetahui jenis-jenis eutanasia
3. Mengetahui Apa saja kewajiban perawat dalam kasus
eutanasia
4. Mengetahui apa saja aspek eutanasia
5. Mengetahui Euthanasia dipandang dari aspek hukum di
Indonesia
BAB 2
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Definisi
Istilah euthanasia berasal
dari bahasa yunani “euthanathos”. Eu artinya baik, tanpa
penderitaan; sedangkan thanathos artinya mati atau kematian.
Dengan demikian, secara etimologis, euthanasia dapat diartikan kematian yang
baik atau mati dengan baik tanpa penderitaan. Ada pula yang menerjemahkan bahwa
euthanasia secara etimologis adalah mati cepat tanpa penderitaan.
Menurut Hilman (2001), euthanasia berarti “pembunuhan tanpa
penderitaan” (mercy killing). Tindakan ini biasanya dilakukan terhadap
penderita penyakit yang secara medis sudah tidak mungkin lagi untuk bisa
sembuh.
Di dunia etik kedokteran kata euthanasia diartikan
secara harfiah akan memiliki arti “mati baik”. Di dalam bukunya seorang penulis
Yunani bernama Suetonius menjelaskan arti euthanasia sebagai “mati cepat tanpa
derita”. Euthanasia Studi Grup dari KNMG Holland (Ikatan Dokter Belanda)
menyatakan: “Euthanasia adalah perbuatan dengan sengaja untuk tidak melakukan
sesuatu untuk memperpanjang hidup seorang pasien atau sengaja melakukan sesuatu
untuk memperpendek atau mengakhiri hidup seorang pasien, dan semua ini
dilakukan khusus untuk kepentingan pasien itu sendiri”.
B.
Jenis-jenis Euthanasia
1.
Dilihat dari cara pelaksanaannya,
euthanasia dapat dibedakan atas :
a. Euthanasia
pasif
Euthanasia
pasif adalah perbuatan menghentikan atau mencabut segala tindakan atau
pengobatan yang sedang berlangsung untuk mempertahankan hidup pasin. Dengan
kata lain, euthanasia pasif merupakan tindakan tidak memberikan pengobatan lagi
kepada pasien terminal untuk mengakhiri hidupnya. Tindakan pada euthanasia
pasif ini dilakukan secara sengaja dengan tidak lagi memberikan bantuan medis
yang dapat memperpanjang hidup pasien, Download disini
0 comments:
Post a Comment