Search This Blog

Powered by Blogger.

MALPRAKTEK DAN NEGLECTED



TUGAS

MALPRAKTEK DAN NEGLECTED





KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat ALLAH SWT atas rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Pada kesempatan kali ini kami membahas “MALPRAKTEK DAN NEGLECTED”. Dalam menulis makalah ini, kami mengalami beberapa kesulitan. Namun dengan usaha dan kesungguhan kami dalam mengerjakan penyususnan makalah ini akhirnya kami dapat menyajikan makalah ini. Kami berharap makalah yang kami susun ini dapat bermanfaat bagi kita semua khususnya yang membaca, sehingga apa bila kita bila menjumpai klien dengan penyakit katarak kita bisa mencegah dan menangganinya sejak awal.

Penyusun


















DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL ............................................................................................. i
KATA PENGANTAR ......................................................................................... ii
DAFTAR ISI ........................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN .................................................................................... 1
A.      Latar Belakang ..................................................................................... 1
B.       Rumusan Masalah ................................................................................ 1
C.       Tujuan .................................................................................................. 2
BAB II TINJAUAN PUSTAKA ......................................................................... 3
A.      Malpraktek ........................................................................................... 3
B.       Neglected (Kelalaian) dalam Keperawatan ......................................... 6
BAB III KESIMPULAN .................................................................................... 10
A.      Kesimpulan ........................................................................................ 10
B.       Saran .................................................................................................. 10
DAFTAR PUSTAKA

BAB 1
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dalam menjalankan profesinya sebagai tenaga perawat professional senantiasa memperhatikan etika keperawatan yang mencakup tanggung jawab perawat terhadap klien (individu, keluarga, dan masyarakat). Selain itu, dalam memberikan pelayanan keperawatan yang berkualitas tentunya mengacu pada standar praktek keperawatan yang merupakan komitmen profesi keperawatan dalam melindungi masyarakat terhadap praktek yang dilakukan oleh anggota profesi dalam hal ini perawat.
Dalam menjalankan tugas keprofesiannya, perawat bisa saja melakukan kesalahan yang dapat merugikan klien sebagai penerima asuhan keperawatan,bahkan bisa mengakibatkan kecacatan dan lebih parah lagi mengakibatkan kematian, terutama bila pemberian asuhan keperawatan tidak sesuai dengan standar praktek keperawatan. Kejadian ini dikenal dengan malpraktek.
Di dalam setiap profesi termasuk profesi tenaga kesehatan berlaku norma etika dan norma hukum. Oleh sebab itu apabila timbul dugaan adanya kesalahan praktek sudah seharusnyalah diukur atau dilihat dari sudut pandang kedua norma tersebut. Kesalahan dari sudut pandang etika disebut ethical malpractice dan dari sudut pandang hukum disebut yuridical malpractice. Hal ini perlu dipahami mengingat dalam profesi tenaga perawatan berlaku norma etika dan norma hukum, sehingga apabila ada kesalahan praktek perlu dilihat domain apa yang dilanggar.

B.     Rumusan masalah
1.      Apa pengertian Malpraktik ?
2.      Bagaimana bentuk-bentuk malpratik ?
3.      Apa pengertian neglected (kelalaian) ?

C.    Tujuan
1.      Mengetahui pengertian malpraktik
2.      Mengetahui bentuk-bentuk malpraktik
3.      Menjelaskan pengertian neglected



BAB 2
TINJAUAN PUSTAKA

A.    Malpraktek
1.      Definisi Malpraktek
Secara harfiah “mal” mempunyai arti “salah” sedangkan “praktik” mempunyai arti “pelaksanaan” atau “tindakan”, sehingga malpraktik berarti “pelaksanaan atau tindakan yang salah”. Definisi malpraktik profesi kesehatan adalah kelalaian dari seseorang dokter atau perawat untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien, yang lazim dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama (Valentin v. La Society de Bienfaisance Mutuelle de Los Angelos, California,1956).
Malpraktik sangat spesifik dan terkait dengan status profesional dan pemberi pelayanan dan standar pelayanan profesional. Malpraktik adalah kegagalan seorang profesional (misalnya, dokter dan perawat) untuk melakukan praktik sesuai dengan standar profesi yang berlaku bagi seseorang yang karena memiliki keterampilan dan pendidikan (Vestal, K.W, 1995).
Malpraktek tidaklah sama dengan kelalaian. Malpraktik sangat spesifik dan terksait dengan status profesional dari pemberi pelayanan dan standar pelayanan profesional Malpraktik adalah kegagalan seorang profesional (misalnya dokter dan perawat) melakukan sesuai dengan standar profesi yang berlaku bagi seseorang yang karena memiliki ketrampilan dan pendidikan (Vestal,K.W, 1995). Hal ini bih dipertegas oleh Ellis & Hartley (1998) bahwa malpraktik adalah suatu batasan spesifik dari kelalaian.Ini ditujukan pada kelalaian yang dilakukan oleh yang telah terlatih secara khusus atau seseorang yang berpendidikan yang ditampilkan dalam pekerjaannya. Oleh karena itu batasan malpraktik ditujukan untuk menggambarkan kelaliaian oleh perawat dalam melakukan kewjibannya sebagai tenaga keperawatan. Dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan malpraktik adalah :
a.       Melakukan suatu hal yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh seorang tenaga kesehatan.
b.      Tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan atau melalaikan kewajibannya (negligence)
c.       Melanggar suatu ketentuan menurut atau berdasarkan peraturan perundang-undangan
2.      Bentuk-Bentuk Malpraktik
Malpraktek yang menjadi penyebab dokter bertanggung-jawab secara profesi bisa digolongkan sebagai berikut:
a.       Malpractice : Kelalaian karena tindakan kurang hati-hati seseorang yang dianggap profesional.
b.      Maltreatment : Cara perlakuan perawatan yang tidak tepat atau tidak terampil dalam bertindak.
c.       Non feasance : Kegagalan dalam bertindak dimana disitu terdapat suatu tindakan yang harus dilakukan.
d.      Misfeasance: Melakukan tindakan yang tidak tepat yang seharusnya dilakukan dengan tepat.
e.       Malfeasance : Melakukan hal yang bertentangan dengan hukum atau tindakan yang dapat dikategorikan tidak tepat.
3.      Malpraktik dalam Keperawatan.
Banyak kemungkinan yang dapat memicu perawat melakukan kelalaian atau malpraktik. Perawat dan masyarakat pada umumnya tidak dapat membedakan antara kelalaian dan malpraktik. Walaupun secara nyata jelas penbedaannya sebagaimana telah diuraikan terdahulu. Malpraktik lebih spesifik dan terkait dengan status profesional seseorang misalnya perawat, dokter atau penasehat hukum. Menurut Vestal, K.W. (1995) mengatakan bahwa untuk mengatakan secara pasti malpraktik, apabila penggugat dapat menunjukkan dibawah ini :
Duty : Pada saat terjadinya cedera, terkait dengan kewajibanya yaitu kewajiban untuk mempergunakan segala ilmu dan kepandaiannya



Download disini

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment