TUGAS
MALPRAKTEK DAN NEGLECTED
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat ALLAH SWT atas
rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan
tepat waktu. Pada kesempatan kali ini kami membahas “MALPRAKTEK DAN NEGLECTED”.
Dalam menulis makalah ini, kami mengalami beberapa kesulitan. Namun dengan
usaha dan kesungguhan kami dalam mengerjakan penyususnan makalah ini akhirnya
kami dapat menyajikan makalah ini. Kami berharap makalah yang kami susun ini dapat
bermanfaat bagi kita semua khususnya yang membaca, sehingga apa bila kita bila
menjumpai klien dengan penyakit katarak kita bisa mencegah dan menangganinya
sejak awal.
Penyusun
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL ............................................................................................. i
KATA PENGANTAR ......................................................................................... ii
DAFTAR ISI ........................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN .................................................................................... 1
A.
Latar Belakang ..................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah ................................................................................ 1
C.
Tujuan .................................................................................................. 2
BAB II TINJAUAN PUSTAKA ......................................................................... 3
A.
Malpraktek ........................................................................................... 3
B.
Neglected (Kelalaian) dalam Keperawatan ......................................... 6
BAB III KESIMPULAN .................................................................................... 10
A.
Kesimpulan ........................................................................................ 10
B.
Saran .................................................................................................. 10
DAFTAR PUSTAKA
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dalam menjalankan
profesinya sebagai tenaga perawat professional senantiasa memperhatikan etika keperawatan
yang mencakup tanggung jawab perawat terhadap klien (individu, keluarga, dan
masyarakat). Selain itu, dalam memberikan
pelayanan keperawatan yang berkualitas tentunya mengacu pada standar praktek
keperawatan yang merupakan komitmen profesi keperawatan dalam melindungi
masyarakat terhadap praktek yang dilakukan oleh anggota profesi dalam hal ini
perawat.
Dalam menjalankan
tugas keprofesiannya, perawat bisa saja melakukan kesalahan yang dapat
merugikan klien sebagai penerima asuhan keperawatan,bahkan bisa mengakibatkan
kecacatan dan lebih parah lagi mengakibatkan kematian, terutama bila pemberian
asuhan keperawatan tidak sesuai dengan standar praktek keperawatan. Kejadian ini dikenal dengan malpraktek.
Di dalam setiap
profesi termasuk profesi tenaga kesehatan berlaku norma etika dan norma hukum.
Oleh sebab itu apabila timbul dugaan adanya kesalahan praktek sudah
seharusnyalah diukur atau dilihat dari sudut pandang kedua norma tersebut.
Kesalahan dari sudut pandang etika disebut ethical malpractice dan dari sudut
pandang hukum disebut yuridical malpractice. Hal ini perlu dipahami mengingat
dalam profesi tenaga perawatan berlaku norma etika dan norma hukum, sehingga
apabila ada kesalahan praktek perlu dilihat domain apa yang dilanggar.
B. Rumusan
masalah
1. Apa pengertian Malpraktik ?
2. Bagaimana bentuk-bentuk
malpratik ?
3. Apa pengertian neglected
(kelalaian) ?
C.
Tujuan
1. Mengetahui pengertian
malpraktik
2. Mengetahui bentuk-bentuk
malpraktik
3.
Menjelaskan pengertian neglected
BAB 2
TINJAUAN PUSTAKA
A. Malpraktek
1. Definisi Malpraktek
Secara harfiah “mal” mempunyai arti “salah” sedangkan “praktik” mempunyai
arti “pelaksanaan” atau “tindakan”, sehingga malpraktik berarti “pelaksanaan
atau tindakan yang salah”. Definisi malpraktik profesi kesehatan adalah
kelalaian dari seseorang dokter atau perawat untuk mempergunakan tingkat
kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien, yang lazim
dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran
dilingkungan yang sama (Valentin v. La Society de Bienfaisance Mutuelle de Los Angelos, California,1956).
Malpraktik sangat spesifik dan terkait dengan status profesional dan
pemberi pelayanan dan standar pelayanan profesional. Malpraktik adalah
kegagalan seorang profesional (misalnya, dokter dan perawat) untuk melakukan
praktik sesuai dengan standar profesi yang berlaku bagi seseorang yang karena
memiliki keterampilan dan pendidikan (Vestal, K.W, 1995).
Malpraktek
tidaklah sama dengan kelalaian. Malpraktik sangat spesifik dan terksait dengan
status profesional dari pemberi pelayanan dan standar pelayanan profesional
Malpraktik adalah kegagalan seorang profesional (misalnya dokter dan perawat)
melakukan sesuai dengan standar profesi yang berlaku bagi seseorang yang karena
memiliki ketrampilan dan pendidikan (Vestal,K.W, 1995). Hal ini bih
dipertegas oleh Ellis & Hartley (1998) bahwa malpraktik adalah suatu
batasan spesifik dari kelalaian.Ini ditujukan pada kelalaian yang dilakukan
oleh yang telah terlatih secara khusus atau seseorang yang berpendidikan yang
ditampilkan dalam pekerjaannya. Oleh karena itu batasan malpraktik ditujukan
untuk menggambarkan kelaliaian oleh perawat dalam melakukan kewjibannya sebagai
tenaga keperawatan. Dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan malpraktik adalah :
a. Melakukan suatu hal yang
seharusnya tidak boleh dilakukan oleh seorang tenaga kesehatan.
b. Tidak melakukan apa yang
seharusnya dilakukan atau melalaikan kewajibannya (negligence)
c. Melanggar suatu ketentuan
menurut atau berdasarkan peraturan perundang-undangan
2. Bentuk-Bentuk Malpraktik
Malpraktek
yang menjadi penyebab dokter bertanggung-jawab secara profesi bisa digolongkan
sebagai berikut:
a. Malpractice : Kelalaian karena tindakan kurang hati-hati seseorang yang dianggap
profesional.
b. Maltreatment : Cara perlakuan perawatan yang tidak tepat atau tidak terampil dalam
bertindak.
c. Non feasance : Kegagalan dalam bertindak dimana disitu terdapat suatu tindakan yang harus
dilakukan.
d. Misfeasance: Melakukan tindakan yang tidak tepat yang seharusnya dilakukan dengan tepat.
e. Malfeasance : Melakukan hal yang bertentangan dengan hukum atau tindakan yang dapat
dikategorikan tidak tepat.
3. Malpraktik dalam Keperawatan.
Banyak kemungkinan
yang dapat memicu perawat melakukan kelalaian atau malpraktik. Perawat dan masyarakat
pada umumnya tidak dapat membedakan antara kelalaian dan malpraktik. Walaupun
secara nyata jelas penbedaannya sebagaimana telah diuraikan terdahulu.
Malpraktik lebih spesifik dan terkait dengan status profesional seseorang
misalnya perawat, dokter atau penasehat hukum. Menurut Vestal, K.W.
(1995) mengatakan bahwa untuk mengatakan secara pasti malpraktik, apabila penggugat dapat menunjukkan dibawah ini :
Duty : Pada saat
terjadinya cedera, terkait dengan kewajibanya yaitu kewajiban untuk
mempergunakan segala ilmu dan kepandaiannya Download disini
0 comments:
Post a Comment